KETAHUILAH WAHAI SAUDARAKU SEIMAN SEDARAH DAN SENASIB SEPERJUANGAN MENCARI RIDHO ALLAH, SESUNGGUHNYA MANUSIA TIADA SIA-SIA USAHANYA JIKA DINIATKAN DALAM BEKERJANYA UNTUK MENCARI RIDHO ALLAH DAN BERPRINSIP DENGAN BISMILLAH

Rabu, 13 Juli 2011

PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Balakang Masalah
Isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.
Maka dari itu, kami disamping sebagai upaya pemenuhan tugas mata kuliah masail fiqiyah juga ingin melihat kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan perspektif islam.
B. Pokok Permasalahan
Dalam pokok permasalahan ini kami akan membahas beberapa pembahasan, diantaranya:
1. Apa pengertian dari kekerasan itu sendiri?
2. Apa Penyebab-penyebab kekerasan dalam rumah tanga?
3. Bagaimana Kekerasan dalam rumah tangga menurut perspektif islam?
4. Apa yang harus kita lakukan supaya tidak ada KDRT di keluarga kita?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kekerasan
Kekerasan sama dengan kriminalitas1. Dan kriminalitas (jarimah dalam bahasa arabnya) dalam perspektif islam adalah, tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan termasuk kategori kejahatan. Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela (al-qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara’, bukan yang lain. Sehingga apa yang dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap wanita harus distandarkan pada hukum syara’.
Disinilah kekeliruan mendasar dari kelompok Feminis, yang menganggap kejahatan diukur berdasarkan kepada gender (jenis kelamin) korban atau pelakunya, bukan pada hukum syara’. Mereka membela pelacur, karena dianggap sebagai korban. Sebaliknya mereka menuduh poligami sebagai bentuk kekerasan terhadap wanita, dengan anggapan wanita telah menjadi korbannya.
Padahal, kejahatan bukanlah perkara gender (jenis kelamin). Pasalnya, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Pelakunya juga bisa laki-laki dan bisa pula perempuan. Dengan demikian Islam pun menjatuhkan sanksi tanpa melihat apakah korbannya laki-laki atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan, tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum Allah SWT atau tidak.
Kekerasan juga bukan disebabkan sistem patriarki atau karena adanya subordinasi kaum perempuan, karena laki-laki maupun perempuan mempunyai peluang yang sama sebagai korban. Kalaupun data yang tersedia lebih banyak menyebutkan wanita sebagai korban, itu semata-mata karena data laki-laki sebagai korban kekerasan tidak tersedia. Dengan begitu kekerasan tidak ada kaitannya dengan penyetaraan hak laki-laki atau perempuan. Gagasan anti-KDRT dengan mengatasnamakan pembelaan terhadap hak-hak wanita pada akhirnya justru bias gender.
B. Penyebab-Penyebab KDRT
Kekerasan atau kejahatan dalam rumah tangga itu antara lain dipicu oleh dua hal2. Pertama, faktor individu. Tidak adanya ketakwaan pada individu-individu, lemahnya pemahaman terhadap relasi suami-istri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara’, termasuk melakukan tindakan KDRT. Kedua, faktor sistemik. Kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikkan perlindungan atas eksistensi manusia. Tak lain dan tak bukan ialah sistem kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan.
C. KDRT Dalam Perspektif Islam
Kekerasan terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar rumah tangga. Dan semua bentuk kriminalitas, baik di lingkup domestik maupun publik akan mendapatkan sanksi sesuai jenis kriminalitasnya, baik pelakunya laki-laki maupun perempuan. Semisal bagi orang yang menuduh wanita berzina tanpa bukti, pelakunya dihukum oleh Islam. Perkara ini termasuk dalam hukum qodzaf, dimana pelakunya bisa dihukum 80 kali cambukan (Qs. an-Nûr [24]: 4).
Berdasarkan syariat Islam ada beberapa bentuk kekerasan atau kejahatan yang menimpa wanita dimana pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas. Namun sekali lagi perlu ditegaskan kejahatan ini bisa saja menimpa laki-laki, pelakunya juga bisa laki-laki atau perempuan. Berikut ini beberapa perilaku jarimah dan sanksinya menurut Islam terhadap pelaku3:
1. Qadzaf, yakni melempar tuduhan. Misalnya menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bisa memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam. Sanksi hukumnya adalah 80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Alah SWT: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali.” (Qs. an-Nûr [24]: 4-5).
2. Membunuh, yakni ‘menghilangkan’ nyawa seseorang. Dalam hal ini sanksi bagi pelakunya adalah qishos (hukuman mati). Firman Allah SWT: “Diwajibkan atas kamu qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Qs. al-Baqarah [2]: 179).
3. Mensodomi, yakni menggauli wanita pada duburnya. Haram hukumnya sehingga pelaku wajib dikenai sanksi. Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Allah tidak akan melihat seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki (homoseksual) dan mendatangi istrinya pada duburnya.” Sanksi hukumnya adalah ta’zir, berupa hukuman yang diserahkan bentuknya kepada pengadilan yang berfungsi untuk mencegah hal yang sama terjadi.
4. Penyerangan terhadap anggota tubuh. Sanksi hukumnya adalah kewajiban membayar diyat (100 ekor unta), tergantung organ tubuh yang disakiti. Penyerang terhadap lidah dikenakan sanksi 100 ekor unta, 1 biji mata 1/2 diyat (50 ekor unta), satu kaki 1/2 diyat, luka yang sampai selaput batok kepala 1/3 diyat, luka dalam 1/3 diyat, luka sampai ke tulang dan mematahkannya 15 ekor unta, setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta, luka sampai ke tulang hingga kelihatan 5 ekor unta (lihat Nidzam al-’Uqubat, Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki).
5. Perbuatan-perbuatan cabul seperti berusaha melakukan zina dengan perempuan (namun belum sampai melakukannya) dikenakan sanksi penjara 3 tahun, ditambah jilid dan pengusiran. Kalau wanita itu adalah orang yang berada dalam kendalinya, seperti pembantu rumah tangga, maka diberikan sanksi yang maksimal
6. Penghinaan. Jika ada dua orang saling menghina sementara keduanya tidak memiliki bukti tentang faktanya, maka keduanya akan dikenakan sanksi penjara sampai 4 tahun (lihat Nidzam al-’Uqubat, Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki).
D. Upaya supaya terhindar dari KDRT
Kadang-kadang, seseorang merasa ada tabiat dari pendampingnya yang tidak cocok. Dan jika hal itu tidak bertolak belakang dengan prinsip agama atau dengan hak-hak istri, maka suami jangan memaksa mengubah tabiat istri tersebut atau sebaliknya. Sebab ada beberapa tabiat yang sulit diubah dalam hal ini, misalnya, sifat temperamen suami atau istri. Karenaitu, suami atau istri mesti tahu bahwa tabiat yang sudah melekat dari sejak lahir itu sulit diubah (hanya bisa dikurangi saja). Demikian juga mesti ingat jika ada sifat yang tidak cocok pada diri pendamping anda, niscaya ada sifat lain yang cocok dengan anda4.
Maka jalan keluarnya adalah harus saling menghargai anatar suami istri demi terwujudnya keberhasilan dalam rumah tangga. Sifat saling menghargai ini, dilihat dari segi kerjasama, keserasian, dan kekompakan mereka dalam berbagai hal5.
Dan apabila ada perselisihan antara suami-istri. Dan seorang istri di takutkan membangkang (nusyuz). maka Al Quran pada surat An Nisa’ ayat 34 telah memberikan jalan keluar. Yaitu dengan langkah-langkah sbagai berikut6:
a. Menasehatinya terlebih dahulu.
b. Pisah tempat tidur.
c. Memukulnya dengan ketentual yang tidak memberatkan bagi sang istri.
Begitupun apabila dikhatirkan pihak suami yang nusyuz maka telah ada dalam Al Quran juga surat An Nisa’ ayat 128-130. Yang artinya: “apabila wanita khawatir nusyuz atau penyelewengan yang dilakukan suaminya maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik bagimereka walaupun manusia itu memiliki tabiat yang berbeda. Dan jika kamu memperlakukan istrimu dengan baik dan memelihara dirimu dari nusyuz dan sikap tak acuh, maka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil diantara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu engadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Jadi keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya dan Allah maha luas karunia-Nya lagi maha bijaksana”.
Maksud dari ayat diatas adalah bahwa Allah menginginkan agar pasangan suami-istri itu mengatasi kesulitannya sendiri tanpa melibatkan seorang pun diantara keduanya, karena hal tersebut lebih dapat menyelesaikan masalah dan mengatasi yang menghalanginya sebelum meminta bantuan kepada sebagian keluarga dekatnya atau kawan-kawannya karena Allah berfirman: maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya.


BAB III
PENUTUP

Dalam konteks rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan memang seringkali terjadi, baik yang menimpa istri, anak-anak, pembantu rumah tangga, kerabat ataupun suami. Misal ada suami yang memukuli istri dengan berbagai sebab, ibu yang memukul anaknya karena tidak menuruti perintah orang tua, atau pembantu rumah tangga yang dianiaya majikan karena tidak beres menyelesaikan tugasnya. Semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu pada dasarnya harus dikenai sanksi karena merupakan bentuk kriminalitas (jarimah).
Dan siantara penyebab-penyebabnya adalah faktor individu dan faktor sistemik. Seorang istri wajib taat kepada suami selama suami tidak melanggar syara’. Rasulullah Saw menyatakan: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” [HR. Ahmad 1/191, di-shahih-kan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami' No 660, 661).
Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Qs. al-Baqarah [2]: 228).




REFRENSI
1)__http://baitijannati.wordpress.com/2007/02/02/pandangan-islam-terhadap-kekerasan-dalam-rumah-tangga/
2) ibid_
3) ibid_
4) Ummu Sufyan, Senarai Konflik Rumah Tangga, Bandung. Rosda. 2007, h. 104.
5) Ummu Sufyan, ibid, hlm. 114.
6) Abdul Hamid Kisyik, Bimbingan Islam Untuk Mencapai Keluarga Sakinah, Bandung, Al Bayan, 1996, h. 222-228.

Tidak ada komentar: