KETAHUILAH WAHAI SAUDARAKU SEIMAN SEDARAH DAN SENASIB SEPERJUANGAN MENCARI RIDHO ALLAH, SESUNGGUHNYA MANUSIA TIADA SIA-SIA USAHANYA JIKA DINIATKAN DALAM BEKERJANYA UNTUK MENCARI RIDHO ALLAH DAN BERPRINSIP DENGAN BISMILLAH

Jumat, 01 Januari 2010

PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM ISLAM

PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM ISLAM

1.Bagian harta waris bagi mawaris

No
Bagian
Ahli waris
1


1/2
a.anak perempuan tunggal
b.cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
c.saudara perempuan sekandung tunggal
d.saudara perempuan sebapak tunggal
e.suami jika istri yang meninggal tak ada anak
2

1/4
a.suami jika istri yang meninggal punya anak
b.istri jika suami tidak meninngalkan anak
3
1/8
Istri jika suami meninggalkan anak
4

1/3
a.ibu jika masalah gharawain*
b.dua saudara permpuan atau lebih yang seibu jika tidak ada anak atau orang tua
5

1/6
a.ibu jika tidak ada anak/ cucu dari anak laki-laki/ meninggalkan dua audara atau lebih
b.bapak jika ada anak/ cucu dari anak laki-laki
6


2/3
a.dua anak perempuan atau lebih jika tak ada anak laki-laki
b.dua cucu perempuan dari anak laki-laki jika tak ada anak permpuan
c.dua orang saudara perempuan yang sekandung atau lebih
d.dua orang saudara perempuan sebapak atau lebih
Keterangan: *suami/ istri ditambah bapak/ ibu










Ketentuan bagian yang harus diterima ahli waris

No
Bagian
Ketentuan yang haru diterima
1
Suami
½ jika mayat tidak meninggalkan anak
¼ jika mayat meninggalkan anak
2
Istri
¼ jika mayat tidak meninggalkan anak
1/8 jika mayat meninggalkan anak
3
Anak laki-laki
Sendirian menghabiskan harta
Bersama saudara laki harta dibagi rata
Bila ada waris lain dia mendapat sisa harata (ashobah)
4
Anak perempuan
½ jika sendirian
2/3 jika banyak (dua keatas)
Ashabah jika bersama-sama dengan saudara laki-lakinya
5
Cucu laki-laki
Jika tidak ada ahli waris lain ia menghabiskan harta
Jika bersama saudara dibagi rata
Jika bersama saudara perempuannya dia mendapat bagian 2 x bagian saudara perempuannya
Jika bersama waris lain dia jadi asha-bah
6
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
½ jika seorang diri
2/3 jika sudara perempuannya banyak
Ashabah bersama cucu laki-laki
1/6 jika bersama-sama anak peerempuan
7
Bapak
1/6 jika mayat ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
1/6 plus sisa jika mayat tak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dan hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan
ashabah jika tak ada waris lain Asha-bah
2/3 jika waris hanya ibu dan bapak
2/3 dari sisa jika masalah gharawain
waris terdiri dari ibu dan bapak
Waris terdiri dari istri, ibu dan bapak



8
Ibu
1/6 jika mayat meninggalkan anak atau cucu atau dua saudara
1/3 jika waris hanya ibu dan bapak
1/3 dari sisa jika masalah gharawain diatas
9
Kakek
1/6 jika mayat meninggalkan anak atau cucu laki-laki
1/6 plus sisa jika mayat hanya meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan
semua harta jika sebagai waris tunggal
semua sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris dzawil furudl
10
Nenek
1/6 baik ada ahli waris lain atau tidak
1/6 dibagi rata bila nenek lebih dari satu orang
11
Saudara laki-laki sekandung
menghabiskan semua harta jika tak ada ahli waaris lain
lebih seorang dibagi rata
jika bersama ahli waris dzawil furudl menjadi ashabah
12
Saudara perempuan sekandung
½ bila hanya sendirian
2/3 jikajika mereka lebih dari seorang
Manjadi ashabah bersama saudara laki-laki sekandung
Ashabah bersama anak perempuan atau cucu perempuan
13
Saudara laki-laki sebapak
Menghabiskan semua harta jika sendirian
Jika lebih seorang dibagi rata
Jika ada ahli waris dzawil furudl menjadi ashabah
14
Saudara perempuan sebapak
½ bila hanya sendirian
2/3 bila saudara perempuan lebih seorang
1/6 bersama seorang saudara perempuan seibu sebapak
15
Saudara seibu laki-laki perempuan
1/6 jika hanya seoarang
1/3 jika dua orang atau lebih

Keterangan:
Ahli waris dzawil furudl adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu.
Ahli waris ashabah adalah ahli nwaris yang tidak mendapat bagian tertentu.
Dzawil arham adalah ahli waris yang tidak tersebut dalam kedua macam tersebut, karena peertalian darahnya telah jauh.

Hijab dan mahjub
No
Nama ahli waris
Terhalang oleh
1
Kakek
- bapak atau kakek yang lebih dekat
2
Nenek
- ibu
3
Cucu
- Anak laki-laki
4
Saudara sekandung
bapak
anak
cucu laki-laki dari anak laki-laki
5
Saudara sebapak
tiga orang tersebut diatas dan 4) saudara sekandung
6
Saudara seibu
1). anak (lk/ pr). 2). Cucu (lk/ pr). 3). Bapak. 4). Kakek. 5). Saudara laki-laki sekandung dan 6). Saudara laki-laki sebapak.
7
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Bapak
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki sebapak
8
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Bapak
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki sebapak
Anak saudara sekandung
9
Saudara sekandung dari bapak
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Bapak
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki sebapak
Anak saudara kandung
Anak dari saudara sebapak.
10
Saudara sebapak dari bapak
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Bapak
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki sebapak
Anak saudara sekandung
Anak dari saudara sebapak
Saudara kandung dari sebapak.
11
Anak dari paman sekandung
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Bapak
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki sebapak
Anak saudara sekandung
Anak dari saudara sebapak
Saudara kandung dari bapak
Saudara sebapak dari bapak
12
Anak lebih dari saudara sekandung
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Bapak
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki sebapak
Anak saudara sekandung
Anak dari saudara sebapak
Saudara kandung dari bapak
Saudara sebapak dari bapak
Anak dari paman sekandung
13
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Anak laki-laki.

Misal penghitungannya:
Soal. Ketika seseorang meninggal dengan meninggalkan 1 (satu) anak perempuan, suami dan bapak. Sedangkan harta yang dia tinggalkan adalah Rp 5.000.000. berapa bagian masing-masing?
Jawab: anak perempuan mendapatkan 1/2 karena dia anak tunggal.
Suami mendapatkan 1/4 karena adanya anak.
Dan bapak mendapat ashabah karena tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
Sedangkan asal masalahnya adalah 4.
Anak perempuan : 1/2______ am 4__ 2/4 x Rp. 5.000.000. = Rp. 2.500.000
Suami : 1/4______ am 4__ 1/4 x Rp. 5.000.000. = Rp. 1.250.000
Sisa (bapak) : 1/4______ am 4__ 1/4 x Rp. 5.000.000. = Rp.1.250.000 +
Jumlah = Rp. 5.000.000.

Tidak ada komentar: